Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Sore Ini

jpnn.com, JAKARTA - Status penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bakal diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sore ini, Senin (4/2) pukul 15.00 WIB.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar, pihaknya baru bisa memutus sore ini karena memori banding baru dikirim Jumat (1/2) lalu.
“Kami akan putuskan sore pukul 15.00. Karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kami diberikan waktu selama tiga hari sejak laporan memori banding diterima untuk memutus apakah terdakwa akan diteruskan masa penahanannya atau dibebaskan,” ujar James, Senin (4/2).
Diketahui, Dhani divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara dan kini harus mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Penahanan ini diduga tanpa dasar hukum yang kuat. Karena, penahanan dilakukan atas surat kejaksaan, tanpa ketetapan majelis hakim.
Untuk itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama dengan kuasa hukum Dhani menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menanyakan hal tersebut.(cuy/jpnn)
Status penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bakal diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sore ini, Senin (4/2) pukul 15.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka
- Bandingkan Agnez Mo dengan Ariel NOAH dan Raffi, Ahmad Dhani: Mereka Tahu Berterima Kasih
- Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo soal Royalti, Kalimatnya Pedas Banget
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI