Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Sore Ini
jpnn.com, JAKARTA - Status penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bakal diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sore ini, Senin (4/2) pukul 15.00 WIB.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar, pihaknya baru bisa memutus sore ini karena memori banding baru dikirim Jumat (1/2) lalu.
“Kami akan putuskan sore pukul 15.00. Karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kami diberikan waktu selama tiga hari sejak laporan memori banding diterima untuk memutus apakah terdakwa akan diteruskan masa penahanannya atau dibebaskan,” ujar James, Senin (4/2).
Diketahui, Dhani divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara dan kini harus mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Penahanan ini diduga tanpa dasar hukum yang kuat. Karena, penahanan dilakukan atas surat kejaksaan, tanpa ketetapan majelis hakim.
Untuk itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama dengan kuasa hukum Dhani menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menanyakan hal tersebut.(cuy/jpnn)
Status penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bakal diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sore ini, Senin (4/2) pukul 15.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Setelah Ahmad Dhani, Kini Maia Estianty Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali
- Konser Dewa 19 All Star Ditunda, Ahmad Dhani Cs Utamakan Kepentingan Nasional
- Segera Nikah, Al Ghazali Akan Didampingi Maia Estianty dan Mulan Jameela
- Konser Dewa 19 All Stars 2.0 Diundur, Pembeli Tiket Dapat Merchandise Spesial
- Pesta Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Digelar 2 Kali
- Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise