Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Sore Ini
jpnn.com, JAKARTA - Status penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bakal diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sore ini, Senin (4/2) pukul 15.00 WIB.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar, pihaknya baru bisa memutus sore ini karena memori banding baru dikirim Jumat (1/2) lalu.
“Kami akan putuskan sore pukul 15.00. Karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kami diberikan waktu selama tiga hari sejak laporan memori banding diterima untuk memutus apakah terdakwa akan diteruskan masa penahanannya atau dibebaskan,” ujar James, Senin (4/2).
Diketahui, Dhani divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara dan kini harus mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Penahanan ini diduga tanpa dasar hukum yang kuat. Karena, penahanan dilakukan atas surat kejaksaan, tanpa ketetapan majelis hakim.
Untuk itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama dengan kuasa hukum Dhani menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menanyakan hal tersebut.(cuy/jpnn)
Status penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bakal diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sore ini, Senin (4/2) pukul 15.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tanggal Kembar 12.12, Lihat Diskon untuk Konser Dewa 19 All Stars di GBK
- Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 Beri Diskon Tiket di Tanggal Cantik
- Ari Lasso Cerai, Audy Item Hingga Mulan Jameela Beri Dukungan
- Soal Jadwal Nikah Al Ghazali, Begini Jawaban Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Allysa Daguise
- Syifa Hadju Akui El Rumi Sudah Dekat dengan Keluarganya