Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Djoko Tjandra, Ada Kaitannya dengan Duit Rp 546 M
Rabu, 28 Juli 2021 – 23:53 WIB
Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Hukuman pidana penjara Djoko Tjandra mendapat pengurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menganggap ada hal yang meringankan dan memberatkan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Putusan Banding, Nafkah Mutah Ronal Surapradja Untuk Sang Istri Menjadi Rp 1,7 Miliar
- Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya
- Kader PDIP: Pengurangan Hukuman Habib Rizieq Patut Disyukuri
- Tok, Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo, Jadi Sebegini