Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman Atas Miranda
Rabu, 23 Januari 2013 – 22:00 WIB

Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman Atas Miranda
JAKARTA - Upaya banding yang diajukan Miranda S Gultom tak membuahkan hasil. Sebab, Pengadilan Tinggi Tipikor DKI tetap menghukum terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank indonesia (DGS-BI) itu dengan tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti bersalah karena memberi tavel cek kepada anggota DPR RI terkait pemilihan DGS BI pada Juni 2004. Miranda pun dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, atau setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.(ara/jpnn)
Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Achmad Sobari mengungkapkan, majelis banding yang diketuai Asnahwati dengan hakim anggota Moh Hatta dan As'adi Al Ma'ruf, menganggap putusan tingkat pertama atas Miranda sudah dilakukan dengan cermat berdasarkan bukti yang sah. Karenanya majelis banding dalam putusannya pada 13 Desember 2012 lalu menganggap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas Miranda tak bisa dibatalkan
"Dan tidak ada hal baru dalam memori banding yang diajukan tim penasihat hukum. Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, isinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Sobari melalui layanan pesan singkat, Rabu (23/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya banding yang diajukan Miranda S Gultom tak membuahkan hasil. Sebab, Pengadilan Tinggi Tipikor DKI tetap menghukum terdakwa perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jakarta & Bekasi Dikepung Banjir, Waka MPR: Perlu Ada Langkah Mitigasi
- BMH Gelar Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjung Barat, Jaksel
- Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024
- Ada Laporan Alat Peringatan Dini Banjir di Jakarta Rusak
- PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Pertamina Memperkuat Tata Kelola Perusahaan
- Banjir Bekasi Maret 2025, Kita Bukan Bangsa Pengendali Air?