Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu

Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga ketika menjalani persidangan di Ruang Sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memperkuat vonis menjadi penjara seumur hidup kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32), karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram/kg.

Putusan banding Nomor: 466/PID.SUS/2025/PT MDN tersebut, sekaligus memperkuat hukuman Pengadilan Negeri Medan yang meloloskan terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dari hukuman mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1646/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Syamsul Qamar dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Selasa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Arjuna, karena terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kilogram yang akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan (16/1).

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Arjuna yang merupakan warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Arjuna karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa Arjuna merupakan residivis kasus yang sama.

Pengadilan Tinggi Medan memperkuat hukuman seumur hidup bagi kurir sabu-sabu Arjuna Faddli Sinaga.

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News