Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu

"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," tutur Hakim Vera.
Vonis itu lebih ringan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya meminta agar terdakwa Arjuna dijatuhi pidana mati.
JPU Kejari Medan Septian Napitupulu menilai terdakwa Arjuna terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat tuntutannya, JPU Septian mengaku, bahwa hal yang memberatkan terdakwa Arjuna adalah seorang residivis tindak pidana narkoba.
"Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," jelasnya.
JPU dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut, terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Terdakwa Arjuna ditangkap setelah pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.
"Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima," ucapnya.
Pengadilan Tinggi Medan memperkuat hukuman seumur hidup bagi kurir sabu-sabu Arjuna Faddli Sinaga.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya