Pengadilan Tinggi Tolak Banding Terdakwa Korupsi Alquran

jpnn.com - JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Alquran Zulkarnen Djabar dan Dendy Prasetia. Ayah dan anak ini tetap dihukum sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
Humas Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari mengatakan putusan itu tertuang pada Putusan Banding Nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT DKI yang diambil pada 19 September 2013.
"Pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Sobari melalui pesan singkat pada Selasa, (8/10).
Sebelumnya, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Alquran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Zulkarnaen melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp5,745 miliar. Keduanya terbukti melakukan pidana korupsi yang diatur Pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Alquran Zulkarnen Djabar dan Dendy Prasetia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara