Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota
Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar
Kamis, 28 Mei 2009 – 14:57 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (pansus RUU) pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjanjikan, sebelum Desember 2009 RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU. Hingga saat ini, dari sekitar 240 daftar inventarisasi masalah (DIM), sudah selesai dibahas 40 DIM. Anggota pansus RUU pengadilan tipikor, Gayus Lumbuun, memenyebutkan, dari seluruh DIM itu, sebenarnya hanya ada empat masalah yang krusial. Masalah krusial ketiga, menyangkut aturan hukum beracara, terutama mengenai lamanya proses persidangan dalam menangani satu kasus korupsi. Wacana yang muncul di pansus, untuk proses persidangan di pengadilan tipikor tingkat pertama, waktunya dibatasi 90 hari. Untuk tingkat banding ke Pengadilan Tinggi, dibatasi maksimal 60 hari sudah harus ada putusan. sedang untuk tingkat banding ke Mahkamah Agung (MA), paling lama juga 60 hari.
Pertama, menyangkut status hakim pengadilan tipikor. Di kalangan anggota pansus ada yang mengusulkan hakimnya berstatus permanen, sebagian yang lain menghendaki cukup ad hoc sesuai keahliannya. "Ada yang usul hakim ad hoc diganti secara periodik, misalnya lima tahun sekali,"ujar Gayus Lumbuun di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (28/5).
Baca Juga:
Kedua, menyangkut komposisi hakim, antara hakim ad hoc dengan hakim karir. Pihak pemerintah menghendaki komposisi tiga hakim karir, dua hakim ad hoc. Sementara, DPR menghendaki komposisi sebaliknya, yakni dua hakim karir, tiga hakim ad hoc. "Usul DPR ini sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ulas politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (pansus RUU) pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjanjikan, sebelum Desember
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad