Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota

Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar

Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota
Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota
JAKARTA - Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (pansus RUU) pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjanjikan, sebelum Desember 2009 RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU. Hingga saat ini, dari sekitar 240 daftar inventarisasi masalah (DIM), sudah selesai dibahas 40 DIM. Anggota pansus RUU pengadilan tipikor, Gayus Lumbuun, memenyebutkan, dari seluruh DIM itu, sebenarnya hanya ada empat masalah yang krusial.

Pertama, menyangkut status hakim pengadilan tipikor. Di kalangan anggota pansus ada yang mengusulkan hakimnya berstatus permanen, sebagian yang lain menghendaki cukup ad hoc sesuai keahliannya. "Ada yang usul hakim ad hoc diganti secara periodik, misalnya lima tahun sekali,"ujar Gayus Lumbuun di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (28/5).

Kedua, menyangkut komposisi hakim, antara hakim ad hoc dengan hakim karir. Pihak pemerintah menghendaki komposisi tiga hakim karir, dua hakim ad hoc. Sementara, DPR menghendaki komposisi sebaliknya, yakni dua hakim karir, tiga hakim ad hoc. "Usul DPR ini sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ulas politisi PDI Perjuangan itu.

Masalah krusial ketiga, menyangkut aturan hukum beracara, terutama mengenai lamanya proses persidangan dalam menangani satu kasus korupsi. Wacana yang muncul di pansus, untuk proses persidangan di pengadilan tipikor tingkat pertama, waktunya dibatasi 90 hari. Untuk tingkat banding ke Pengadilan Tinggi, dibatasi maksimal 60 hari sudah harus ada putusan. sedang untuk tingkat banding ke Mahkamah Agung (MA), paling lama juga 60 hari.

JAKARTA - Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (pansus RUU) pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjanjikan, sebelum Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News