Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota
Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar
Kamis, 28 Mei 2009 – 14:57 WIB
Masalah empat yang krusial dalam pembahasan RUU pengadilan tipikor adalah mengenai tempat kedudukan pengadilan tipikor. Gayus menjelaskan, usulan yang sudah masuk di RUU, pengadilan tipikor ada di tingkat provinsi. Usulan yang kuat berkembang, pengadilan tipikor ada di empat kota besar. "Ada empat kota yang layak yakni Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makasar," ungkap Gayus. Saat ditanya mengapa hanya di empat kota itu, dia menjelaskan, ini meniru keberadaan pengadilan kepailitan, yang juga ada di empat kota itu.
Baca Juga:
Lebih lanjut Gayuus menjelaskan, pihaknya yakin RUU bisa diselesaikan sebelum tenggat waktu berakhir, yakni Desember 2009. Karenanya, dia berharap KPK tidak perlu khawatir dan tetap menjalankan kewenangannya secara normal. Dia mengatakan hal ini menanggapi langkah antisipasi KPK bila RUU pengadilan tipikor tak juga disahkan oleh DPR, yakni dengan menghentikan pelimpahan perkara menuju tahap penuntutan hingga September 2009.
"Akan ada penghentian pelimpahan perkara paling lambat September 2009," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5). (sam/JPNN)
JAKARTA - Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (pansus RUU) pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjanjikan, sebelum Desember
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia