Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota

Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar

Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota
Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota
Masalah empat yang krusial dalam pembahasan RUU pengadilan tipikor adalah mengenai tempat kedudukan pengadilan tipikor. Gayus menjelaskan, usulan yang sudah masuk di RUU, pengadilan tipikor ada di tingkat provinsi. Usulan yang kuat berkembang, pengadilan tipikor ada di empat kota besar. "Ada empat kota yang layak yakni Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makasar," ungkap Gayus. Saat ditanya mengapa hanya di empat kota itu, dia menjelaskan, ini meniru keberadaan pengadilan kepailitan, yang juga ada di empat kota itu.

Lebih lanjut Gayuus menjelaskan, pihaknya yakin RUU bisa diselesaikan sebelum tenggat waktu berakhir, yakni Desember 2009. Karenanya, dia berharap KPK tidak perlu khawatir dan tetap menjalankan kewenangannya secara normal. Dia mengatakan hal ini menanggapi langkah antisipasi KPK bila RUU pengadilan tipikor tak juga disahkan oleh DPR, yakni dengan menghentikan pelimpahan perkara menuju tahap penuntutan hingga September 2009.

"Akan ada penghentian pelimpahan perkara paling lambat September 2009," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5). (sam/JPNN)

JAKARTA - Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (pansus RUU) pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjanjikan, sebelum Desember


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News