Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali mengadili perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Perkara tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela Gazalba Saleh.
“Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT (pengadilan tinggi) memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).
Zulkifli mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan perkara nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut. Dia menegaskan Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah pengadilan tinggi.
“Tentu harus ditunggu putusannya secara resmi dari PT (Pengadilan Tinggi) DKI. Kami lihat perintah putusannya,” tutur dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh.
Pengadilan tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Kemudian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/5), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela tersebut.
Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah pengadilan tinggi mengenai kasus Gazalba Saleh.
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin