Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh
![Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/25/hakim-agung-nonaktif-gazalba-saleh-berupaya-menghindari-pert-5yl0.jpg)
Adapun, Senin (24/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK.
"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono membacakan amar putusan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh tersebut.
Pengadilan tinggi juga menyatakan surat dakwaan atas nama Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," imbuh Subachran.
Dalam perkara dimaksud, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah pengadilan tinggi mengenai kasus Gazalba Saleh.
- Hasto Kristiyanto Siap Patuhi Hukum dan Kooperatif jika Dipanggil KPK
- Kuasa Hukum Kusnadi Pertanyakan Lambatnya Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Rossa Cs
- Ronny PDIP Minta LPSK Lindungi Staf Hasto dari Intimidasi KPK
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer Diangkat PPPK Full Time, tetapi Pendaftarannya Belum Jelas, Tolong Tuntaskan
- KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma: Zaman Aku Sudah Enggak Ada
- Yang Mulia, Konon Semua Resah atas Perbuatan Korup SYL dan Keluarga, Jokowi Saja Risi