Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam. Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan KPK setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan per

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)


Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah pengadilan tinggi mengenai kasus Gazalba Saleh.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News