Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Mochtar Mohammad

Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Mochtar Mohammad
Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Mochtar Mohammad
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad dari jerat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mochtar yang didakwa korupsi APBD Bekasi, penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan panitia Piala Adipura 2010, dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10),  majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Muchtar tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. "Menyatakan, terdakwa Mochtar Muhammad dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Azharyadi saat membacakan putusan.

Padahal sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta. Oleh jaksa KPK, Mochtar dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tentu saja putusan itu membuat KPK kecewa. "Kami akan banding," ujar jaksa KPK, Ketut Sumedana di persidangan atas Mochtar. Jaksa meyakini perbuatan politisi PDI perjuangan itu telah merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar. Selain itu, JPU KPK juga menilai majelis tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad dari jerat dakwaan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News