Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati

Hotasi Tak Terbukti Korupsi Proyek Sewa Pesawat

Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya membuat putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada persidangan perkara korupsi sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2), bekas Dirut MNA, Hotasi Nababan yang duduk sebagai terdakwa korupsi, dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menyatakan Hotasi tidak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung hingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 1 juta. Hanya saja, putusan itu tidak bulat karena satu anggota majelis, Hendra Yosfin, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Majelis menguraikan, penyewaan dua unit pesawat Boeing 737 yang dilakukan MNA pada akhir 2006 memang karena tuntutan kondisi. Sebab, perusahaan BUMN itu tengah dililit kesulitan karena rasio pesawat dengan sumber daya yang ada sangat tak sehat dan kerugian yang mencapai Rp 283 miliar.

"Buruknya kinerja karena biaya operasional lebih tinggi dibanding pendapatan, kekurangan alat produksi, dalam hal ini pesawat yang dioperasikan karena tahun 2006 hanya ada 25 unit pesawat. Rasio armada dibanding SDM 1:110, atau  lebih tinggi dari angka ideal 1: 50," urai hakim anggota Alexander Marwata.

Menurut majelis, tidak ada niat jahat yang ditunjukkan Hotasi dalam pembayaran security deposite USD 1 juta ke firma hukum Humme Associates yang ditunjuk oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Anggota majelis, Alexander Marwata menguraikan, Hotasi sudah memerintahkan Tony Sudjiarto selaku General Manager Procurement MNA untuk mengecek keberadaan dan kondisi dua Boeing 737 yang akan disewa maskapai plat merah itu.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya membuat putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News