Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Hotasi Tak Terbukti Korupsi Proyek Sewa Pesawat
Selasa, 19 Februari 2013 – 16:55 WIB
Baca Juga:
Majelis menambahkan, Hotasi juga sudah memerintahkan praktisi hukum Lawrence Siburian yang tengah menempuh pendidikan di AS, untuk mengecek keabsahan TALG. Akhirnya setelah MNA dan TALG terikat dalam perjanjian, dibayarkanlah security deposit sebesar USD 1 juta ke firma hukum Humme Associates. "Berdasarkan perjanjian, uang sewa pesawat refundable bila kesepakatan batal," urai majelis.
Namun ternyata TALG tak bisa memenuhi komitmennya untuk mengirim dua unit pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 ke MNA. Sesuai perjanjian, maka MNA berhak mengakhiri perjanjian dan menarik uang jaminan beserta bunganya sebesar 7 persen.
Karenanya majelis menganggap Hotasi tak bisa disalahkan sebagaimana dakwaan JPU, yakni melakukan perbuatan melawan hukum hingga memperkaya pihak lain. "Namun jika mitra bisnis tak punya itikad, baik maka itu di luar kendali," papar Alexander.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya membuat putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan