Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Hotasi Tak Terbukti Korupsi Proyek Sewa Pesawat
Selasa, 19 Februari 2013 – 16:55 WIB
Dengan demikian, majelis tidak melihat adanya niat jahat dalam pembayaran security deposit. "Tidak ada niat jahat untuk memperkaya TALG dengan membayar security deposit. Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terbukti menurut hukum," ucap Alexander.
Karenanya majelis membebaskan Hotasi dari dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menyatakan, terdakwa Hotasi DP Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan subsidar. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ucap Pangeran Napitupulu.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu Hotasi juga dituntut agar mengganti kerugian negara Rp USD 1 juta.
Majelis tidak melihat adanya hal yang memberatkan hukuman. Sedangkan hal yang meringankan, karena Hotasi selalu bersikap sopan, kooperatif dan punya tanggungan keluarga.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya membuat putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan