Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati

Hotasi Tak Terbukti Korupsi Proyek Sewa Pesawat

Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati

Atas putusan itu, Penasihat Hukum Hotasi, Juniver Girsang langsung menerima putusan itu. "Absolut menerima putusan majelis," ucap Juniver.

Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu. Ketua Majelis menyatakan, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena JPU masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Putusan atas Hotasi itu disambut sukacita keluarganya. Bahkan Hotasi sempat berkaca-kaca dan tertunduk saat hakim menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu. (boy/ara/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya membuat putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News