Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Hotasi Tak Terbukti Korupsi Proyek Sewa Pesawat
Selasa, 19 Februari 2013 – 16:55 WIB
Atas putusan itu, Penasihat Hukum Hotasi, Juniver Girsang langsung menerima putusan itu. "Absolut menerima putusan majelis," ucap Juniver.
Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu. Ketua Majelis menyatakan, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena JPU masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Putusan atas Hotasi itu disambut sukacita keluarganya. Bahkan Hotasi sempat berkaca-kaca dan tertunduk saat hakim menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu. (boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya membuat putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan