Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Hotasi Tak Terbukti Korupsi Proyek Sewa Pesawat
Selasa, 19 Februari 2013 – 16:55 WIB

Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Atas putusan itu, Penasihat Hukum Hotasi, Juniver Girsang langsung menerima putusan itu. "Absolut menerima putusan majelis," ucap Juniver.
Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu. Ketua Majelis menyatakan, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena JPU masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Putusan atas Hotasi itu disambut sukacita keluarganya. Bahkan Hotasi sempat berkaca-kaca dan tertunduk saat hakim menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu. (boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya membuat putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi