Pengadilan Tipikor Bertahap di Kabupaten/Kota

Pansus DPR Dipusingkan Hal-hal Teknis

Pengadilan Tipikor Bertahap di Kabupaten/Kota
Pengadilan Tipikor Bertahap di Kabupaten/Kota
JAKARTA--Selain dipusingkan dengan masalah sinkronisasi dengan sejumlah RUU terkait, Pansus DPR yang membahas RUU pengadilan tipikor juga dipusingkan dengan hal-hal teknis yang terkait dengan materi RUU tersebut. Antara lain, menyangkut status hakim ad hoc. Apakah hakim ad hoc itu nantinya digaji atau cukup diberi honor setiap menangani kasus.

“Kalau digaji, negara yang rugi karena bisa saja hanya sedikit kasus yang akan ditangani. Sementara, jumlah hakim ad hoc akan mencapai ribuan karena nantinya setiap pengadilan negeri di tingkat kabupaten/kota juga membawahi pengadilan tipikor. Sementara, kalau hanya diberi honor, kemungkinan besar tidak banyak yang berminat menjadi hakim ad hoc karena ada ketentuan seorang hakim ad hoc dilarang punya pekerjaan lain, baik mengajar ataupun menjadi pembicara seminar,” papar Ketua Pansus RUU pengadilan tipikor Dewi Asmara di ruang wrtawan DPR, Senayan, Kamis (2/7).

Hal lain yang bakal menjadi topik pembahasan krusial menyangkut kedudukan pengadilan tipikor. Kalau di seluruh kabupaten/kota yang saat ini jumlahnya mencapai 451 harus ada pengadilan tipikor, maka perlu dilakukan rekrutmen hakim ad hoc secara besar-besaran. Pansus pesimis pemerintah bisa melakukan hal itu, karena toh sampai sekarang pengadilan HAM juga belum ada di tingkat kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan UU.

Sementara, kalau kedudukan pengadilan tipikor cukup berada di tingkat provinsi, maka ada persoalan teknis yang akan muncul. Kalau locus delicty kasus korupsi di tingat kabupaten/kota, maaka jaksa dan saksi harus mondar-mandir ke ibukota provinsi dan itu memerlukan biaya besar. "Kita harus membayangkan wilayah geografis Papua atau Kalimantan misalnya. Ini perlu ongkos besar," ujar Dewi, anggotaa Komisi III DPR dari Partai Golkar itu.

JAKARTA--Selain dipusingkan dengan masalah sinkronisasi dengan sejumlah RUU terkait, Pansus DPR yang membahas RUU pengadilan tipikor juga dipusingkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News