Pengadilan Tipikor Butuh Tambahan Hakim

Pengadilan Tipikor Butuh Tambahan Hakim
Pengadilan Tipikor Butuh Tambahan Hakim

KENDARI - Kasus dugaan korupsi yang kini ditangani oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Sayangnya, perkara kasus yang merugikan keuangan negara itu, ternyata berbanding terbalik dengan hakim yang menangani. Pasalnya, para hakim tipikor yang ditugaskan untuk menyidangkan perkara rasuah tersebut hanya enam orang.
    
Masalahnya, hakim-hakim itu tak hanya menangani perkara korupsi, namun mereka juga harus menangani perkara tindak pidana umum (Pidum) maupun perkara perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Humas PN Kendari, Tony Wijaya, SH mengungkapkan, berdasarkan catatan perkembangan kasus perkara yang masuk di pengadilan tipikor Kendari dari tahun 2011 sampai Februari 2014,  perkara korupsi mengalami volume peningkatan.     

Untuk tahun 2011 saja, perkara korupsi yang masuk hanya mencapai tiga berkas perkara. Sementara pada tahun 2012, perkara  korupsi yang masuk mencapai 21 perkara.  Volume berkas korupsi yang masuk ke pengadilan tipikor PN Kendari berasal dari Kejati Sultra maupun kejaksaan negri (Kejari) yang tersebar di Sultra menunjukan peningkatannya sejak tahun 2013 dengan jumlah berkas yang masuk mencapai 34 perkara korupsi.
    
Sedangkan pada tahun 2014 terhitung dari Januari- Februari, perkara korupsi yang masuk telah mencapai 11 perkara korupsi yang baru. Sementara masih ada beberapa sisa perkara korupsi di tahun 2013 yang kini masih disidangkan dipengadilan tindak pidana korupsi. Rupanya peningkatan volume perkara yang masuk dengan jumlah hakim yang menangani sangat berpengaruh terhahadap efektifitas penanganannya.
    
"Iya, sangat berpengarulah antara jumlah perkara dengan jumlah hakim yang menyidangkan saat ini. Terutama terhadap  efektifitas penanganan perkara. Karena terkadang ketua majelis hakim terkadang menangani berkas lebih dari satu, apalagi mereka juga dibebankan untuk menangani perkara selain tipikor," ujar pengganti Judi Prasetya seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (26/2).
    
Katanya, jumlah hakim tipikor yang menyidangkan perkara korupsi saat ini, baik hakim karir maupun hakim adhoc hanya berjumlah enam orang. Mereka diantaranya dari hakim karir sebanyak tiga orang yakni wakil ketua PN Kendari, Jarasmen Purba, Ketua PN Andoolo, Dariyanto, serta Muh Yusuf Karim. Sedangkan hakim ad hoc diantaranya Yon Efri, Syamsul Bahri serta Kusdarwanto. Sementara dua hakim karir diantaranya Aminuddin serta Efenddi Passaribu dalam waktu dekat sudah akan berpindah
    
Meskipun efektifitas penanganan kasus korupsi dinilainya sangat berpengaruh, namun bukanlah alasan hakim tipikor enggan menyelesaikan perkara tersebut. "Hakim harus bekerja keras untuk mengejar volume perkara yang masuk, bahkan sidang sampai malam. Semua itu dilakukan guna mempercepat perkara yang ditangani meski kondisi jumlah hakim yang terbatas," katanya
    
Dari pantauan Kendari Pos di pengadilan Tipikor, hakim terkadang menyidangkan perkara korupsi dari pagi sekitar pukul 09.00 wita hingga pukul 17.00. Bahkan setiap hakim adhoc terkadang harus menunggu majelisnya yang menangani berkas perkara korupsi yang lain.
    
Sementara itu, salah seorang hakim tipikor, Muh Yusuf Karim menambahkan kasus yang ditanganinya dalam perkara korupsi sejak tahun 2013 sampai 2014 mencapai 18 berkas perkara, sedangkan pidana umum sebanyak 26 kasus serta perdata 20 perkara. Olehnya itu, untuk mengefektifkan penanganannya perkara hingga berjalan, maka dirinya mengatur jadwal sidangnya seefektif mungkin. "Semua perkaranya berjalan tapi terkadang dilakukan penundaan. Tinggal diatur saja jadwal sidangnya," ujarnya. (cr2)     


KENDARI - Kasus dugaan korupsi yang kini ditangani oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News