Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota
Di Bawah Peradilan Umum
Kamis, 25 Juni 2009 – 18:42 WIB

Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota
JAKARTA -- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pemerintah akhirnya menyepakati kedudukan Pengadilan Tipikor di bawah institusi peradilan umum. "Kedudukan Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus, sama halnya dengan kedudukan pengadilan khusus anak-anak, ekonomi dan perikanan. Namun para hakimnya bersifat Ad Hoc," kata Ketua Pansus RUU Tipikor, Dewi Asmara, di DPR Jakarta, Kamis (25/6). Andi Matalatta menjelaskan, ada dua faktor yang menjadi pertimbangan utama soal hakim Ad Hoc. Pertama, latar belakang kebutuhan Hakim Ad Hoc saat ini sudah bergeser, kalau dahulu karena adanya ketidakpercayaan terhadap hakim karier sehingga kuantitasnya lebih banyak. “Saat ini berbeda. Kebutuhan Hakim Ad Hoc lebih karena kualitas. Yang penting kapabilitasnya memenuhi untuk mengawal kasus korupsi,” kata Andi.
Selain itu, Rapat Pansus juga menyetujui pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh tingkat kabupaten/kota. Namun, untuk awalnya baru akan dibentuk pada tingkat provinsi terlebih dahulu. "Apakah serentak di 33 provinsi atau beberapa provinsi, itu yang akan kita putuskan di rapat panja (panitia kerja),” imbuhnya.
Baca Juga:
Ditempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengusulkan agar penentuan hakim Ad Hoc tidak ditentukan eksplisit dalam undang-undang, tetapi tergantung kebutuhan dan ditentukan oleh ketua pengadilan setempat. “Komposisi hakim Ad Hoc sebaiknya ditentukan oleh ketua pengadilan dan tidak ditentukan secara fix number dalam Undang-Undang ini,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pemerintah akhirnya menyepakati
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional