Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota
Di Bawah Peradilan Umum
Kamis, 25 Juni 2009 – 18:42 WIB
JAKARTA -- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pemerintah akhirnya menyepakati kedudukan Pengadilan Tipikor di bawah institusi peradilan umum. "Kedudukan Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus, sama halnya dengan kedudukan pengadilan khusus anak-anak, ekonomi dan perikanan. Namun para hakimnya bersifat Ad Hoc," kata Ketua Pansus RUU Tipikor, Dewi Asmara, di DPR Jakarta, Kamis (25/6). Andi Matalatta menjelaskan, ada dua faktor yang menjadi pertimbangan utama soal hakim Ad Hoc. Pertama, latar belakang kebutuhan Hakim Ad Hoc saat ini sudah bergeser, kalau dahulu karena adanya ketidakpercayaan terhadap hakim karier sehingga kuantitasnya lebih banyak. “Saat ini berbeda. Kebutuhan Hakim Ad Hoc lebih karena kualitas. Yang penting kapabilitasnya memenuhi untuk mengawal kasus korupsi,” kata Andi.
Selain itu, Rapat Pansus juga menyetujui pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh tingkat kabupaten/kota. Namun, untuk awalnya baru akan dibentuk pada tingkat provinsi terlebih dahulu. "Apakah serentak di 33 provinsi atau beberapa provinsi, itu yang akan kita putuskan di rapat panja (panitia kerja),” imbuhnya.
Baca Juga:
Ditempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengusulkan agar penentuan hakim Ad Hoc tidak ditentukan eksplisit dalam undang-undang, tetapi tergantung kebutuhan dan ditentukan oleh ketua pengadilan setempat. “Komposisi hakim Ad Hoc sebaiknya ditentukan oleh ketua pengadilan dan tidak ditentukan secara fix number dalam Undang-Undang ini,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pemerintah akhirnya menyepakati
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam