Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota

Di Bawah Peradilan Umum

Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota
Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota
JAKARTA -- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pemerintah akhirnya menyepakati kedudukan Pengadilan Tipikor di bawah institusi peradilan umum. "Kedudukan Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus, sama halnya dengan kedudukan pengadilan khusus anak-anak, ekonomi dan perikanan. Namun para hakimnya bersifat Ad Hoc," kata Ketua Pansus RUU Tipikor, Dewi Asmara, di DPR Jakarta, Kamis (25/6).

Selain itu, Rapat Pansus juga menyetujui pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh tingkat kabupaten/kota. Namun, untuk awalnya baru akan dibentuk pada tingkat provinsi terlebih dahulu. "Apakah serentak di 33 provinsi atau beberapa provinsi, itu yang akan kita putuskan di rapat panja (panitia kerja),” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengusulkan agar penentuan hakim Ad Hoc tidak ditentukan eksplisit dalam undang-undang, tetapi tergantung kebutuhan dan ditentukan oleh ketua pengadilan setempat. “Komposisi hakim Ad Hoc sebaiknya ditentukan oleh ketua pengadilan dan tidak ditentukan secara fix number dalam Undang-Undang ini,” katanya.

Andi Matalatta menjelaskan, ada dua faktor yang menjadi pertimbangan utama soal hakim Ad Hoc. Pertama, latar belakang kebutuhan Hakim Ad Hoc saat ini sudah bergeser, kalau dahulu karena adanya ketidakpercayaan terhadap hakim karier sehingga kuantitasnya lebih banyak. “Saat ini berbeda. Kebutuhan Hakim Ad Hoc lebih karena kualitas. Yang penting kapabilitasnya memenuhi untuk mengawal kasus korupsi,” kata Andi.

JAKARTA -- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pemerintah akhirnya menyepakati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News