Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota
Di Bawah Peradilan Umum
Kamis, 25 Juni 2009 – 18:42 WIB
Dengan demikian, bisa saja komposisinya fleksibel, tergantung penilaian dari Ketua Pengadilan. “Bisa saja karier 4, Ad Hocnya 1. Atau malah sebaliknya,” imbuhnya. Faktor kedua, terkait dengan sumber daya Hakim Ad Hoc Sendiri. Menurut Andi, pemerintah akan kesulitan jika harus ditentukan secara pasti, karena akan merekrut banyak sumberdaya manusia. “Selain anggarannya yang belum tersedia, juga tidak mudah mencari hakim Ad Hoc yang kapabilitasnya terbaik,” tukasnya.
Untuk itu, Andi mengusulkan adanya semacam bank Hakim Ad Hoc di tingkat provinsi untuk menyediakan 20 orang hakim Ad Hoc. Nantinya, jika ada pengadilan tingkat kabupaten/kota yang membutuhkan, baru hakim Ad Hoc tersebut ditempatkan. Namun, usul pemerintah tersebut tidak disepakati oleh Fraksi Partai Golkar (FPG). Juru bicara FPG Victor Nadapdap mengatakan, komposisi hakim Ad Hoc harus ditentukan eksplisit dalam RUU Tipikor ini. “Komposisi hakim harus fix dalam UU ini dan kuantitasnya harus mayoritas,” ungkapnya. (fas/JPNN)
JAKARTA -- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pemerintah akhirnya menyepakati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi