Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota
Di Bawah Peradilan Umum
Kamis, 25 Juni 2009 – 18:42 WIB
![Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota
Dengan demikian, bisa saja komposisinya fleksibel, tergantung penilaian dari Ketua Pengadilan. “Bisa saja karier 4, Ad Hocnya 1. Atau malah sebaliknya,” imbuhnya. Faktor kedua, terkait dengan sumber daya Hakim Ad Hoc Sendiri. Menurut Andi, pemerintah akan kesulitan jika harus ditentukan secara pasti, karena akan merekrut banyak sumberdaya manusia. “Selain anggarannya yang belum tersedia, juga tidak mudah mencari hakim Ad Hoc yang kapabilitasnya terbaik,” tukasnya.
Untuk itu, Andi mengusulkan adanya semacam bank Hakim Ad Hoc di tingkat provinsi untuk menyediakan 20 orang hakim Ad Hoc. Nantinya, jika ada pengadilan tingkat kabupaten/kota yang membutuhkan, baru hakim Ad Hoc tersebut ditempatkan. Namun, usul pemerintah tersebut tidak disepakati oleh Fraksi Partai Golkar (FPG). Juru bicara FPG Victor Nadapdap mengatakan, komposisi hakim Ad Hoc harus ditentukan eksplisit dalam RUU Tipikor ini. “Komposisi hakim harus fix dalam UU ini dan kuantitasnya harus mayoritas,” ungkapnya. (fas/JPNN)
JAKARTA -- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pemerintah akhirnya menyepakati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tepati Janji, Hakim Agung Berangkatkan Anak Korban Banjir Sumbar ke Tanah Suci
- Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional