Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang

Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang
Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang
JAKARTA – Tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, Pengadian Tipikor hanya berwenang mengadili perkara korupsi.

Anggota Tim Penasiihat Hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan, UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor telah mengatur kewenangan pengadilan yang berada di bawah Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi itu. Menurutnya, pasal 5 UU Nomor 46 tahun 2009 menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

Sementara pada pasal 6, lanjut dia, Pengadilan Tipikor sebagaimana  berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi. Juniver melihat ketentuan pasal 5 dan 6 UU Pengadilan Tipikor saling bertentangan.  “Namun jika kita melihat pada Pasal 5, maka terjadi benturan hukum,” katanya saat membacakan eksepsi bagi Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/4).

Menurutnya, ketidaksinkronan pasal 5 dan 6 UU Pengadilan Tipikor menunjukkan adanya  penyelundupan hukum. Karenanya Juniver menganggap Pengadilan Tipikor Jakarta tak berhak mengadili Djoko dalam perkara TPPU.

JAKARTA – Tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili perkara Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News