Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang

Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang
Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang
“Perlu digarisbawahi bahwa UU nomor 46 tahun 2009 adalah tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan bukan tentang pengadilan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi,” katanya lagi.

Juniver menyebut adanya penyimpangan hukum yang telah menimbulkan multitafsir dan membuka peluang kekacauan hukum. Bahkan, keberadaan Pengadilan Tipikor ternyata dijadikan angin segar bagi pihak yang menginginkan KPK menggunakan pasal TPPU dalam penyidikan dan penuntutannya.

Juniver pun menganggap kliennya sangat dirugikan karena didakwa dengan pasal UU TPPU. “Dan dalam perkara a quo sangat merugikan terdakwa karena berhadapan dengan sesuatu ketentuan hukum yang tidak mempunyai kepastian hukum,” paparnya.(boy/jpnn)


JAKARTA – Tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili perkara Tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News