Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang
Selasa, 30 April 2013 – 20:20 WIB

Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang
“Perlu digarisbawahi bahwa UU nomor 46 tahun 2009 adalah tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan bukan tentang pengadilan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi,” katanya lagi.
Juniver menyebut adanya penyimpangan hukum yang telah menimbulkan multitafsir dan membuka peluang kekacauan hukum. Bahkan, keberadaan Pengadilan Tipikor ternyata dijadikan angin segar bagi pihak yang menginginkan KPK menggunakan pasal TPPU dalam penyidikan dan penuntutannya.
Juniver pun menganggap kliennya sangat dirugikan karena didakwa dengan pasal UU TPPU. “Dan dalam perkara a quo sangat merugikan terdakwa karena berhadapan dengan sesuatu ketentuan hukum yang tidak mempunyai kepastian hukum,” paparnya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili perkara Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI