Pengadilan Tipikor Dipusatkan di Ibukota Provinsi
Jumat, 25 September 2009 – 19:02 WIB

Pengadilan Tipikor Dipusatkan di Ibukota Provinsi
Arbab juga menyinggung soal kontroversi RUU Tipikor. Menurut anggota DPR RI Komisi III itu, Panitia Kusus (Pansus) tidak ingin melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi. Hanya saja, katanya, memang perlu adanya keselarasan antara penuntutan jaksa KPK dengan Kejaksaan.
"Yang kami minta ada penyelarasan antara penuntutan jaksa KPK dan Kejaksaan. Jaksa KPK tetap boleh ada di pengadilan untuk melakukan penuntutan," sebut Arbab. (awa/JPNN)
JAKARTA - Meski Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dituding banyak pihak bakal mengebiri peran penuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?