Pengadilan Tipikor Harus Hadirkan Penyuap TC
Minggu, 20 Maret 2011 – 03:07 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TC) yang akan menyidangkan kasus travellers cheque, diharapkan nanti dapat menghadirkan penyuap ke persidangan. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Victor Nadapdap, Sabtu(19/3), di Jakarta.
Karena menurut Victor, kasus yang akan disidangkan tersebut adalah para penerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. "Secara otomatis karena mereka dikatakan terima suap, maka penyuapnya mesti ada dong. Nah, siapa dia, itu yang Kita perlu tahu," katanya.
Baca Juga:
Victor menjelaskan masalah penyuap inilah sejak awal diminta untuk diluruskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi yang menangani kasus tersebut. Karena dari situlah, ujarnya, kelihatan apakah penerimaan cek tersebut benar suap atau malah tidak ada hubungan sama sekali dengan pemilihan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.
Dan jikapun KPK berkukuh tetap meyakini adanya suap, Victor menegaskan, mestinya sumber suap sudah dapat ungkap oleh penyidik saat proses hukum di KPK. "Sebab keterangan tersebut menjadi penting sebagai data atau kelengkapan pendukung bagi Berkas Acara Penyidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," urainya.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TC) yang akan menyidangkan kasus travellers cheque, diharapkan nanti dapat menghadirkan penyuap ke persidangan.
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan