Pengadilan Tipikor Harus Hadirkan Penyuap TC

Pengadilan Tipikor Harus Hadirkan Penyuap TC
Pengadilan Tipikor Harus Hadirkan Penyuap TC
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TC) yang akan menyidangkan kasus travellers cheque, diharapkan nanti dapat menghadirkan penyuap ke persidangan. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Victor Nadapdap, Sabtu(19/3), di Jakarta.

Karena menurut Victor, kasus yang akan disidangkan tersebut adalah para penerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. "Secara otomatis karena mereka dikatakan terima suap, maka penyuapnya mesti ada dong. Nah, siapa dia, itu yang Kita perlu tahu," katanya.

Victor menjelaskan masalah penyuap inilah sejak awal diminta untuk diluruskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi yang menangani kasus tersebut. Karena dari situlah, ujarnya, kelihatan apakah penerimaan cek tersebut benar suap atau malah tidak ada hubungan sama sekali dengan pemilihan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.

Dan jikapun KPK berkukuh tetap meyakini adanya suap, Victor menegaskan, mestinya sumber suap sudah dapat ungkap oleh penyidik saat proses hukum di KPK. "Sebab keterangan tersebut menjadi penting sebagai data atau kelengkapan pendukung bagi Berkas Acara Penyidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," urainya.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TC) yang akan menyidangkan kasus travellers cheque, diharapkan nanti dapat menghadirkan penyuap ke persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News