Pengadilan Tipikor Harus Hadirkan Penyuap TC
Minggu, 20 Maret 2011 – 03:07 WIB

Pengadilan Tipikor Harus Hadirkan Penyuap TC
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TC) yang akan menyidangkan kasus travellers cheque, diharapkan nanti dapat menghadirkan penyuap ke persidangan. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Victor Nadapdap, Sabtu(19/3), di Jakarta.
Karena menurut Victor, kasus yang akan disidangkan tersebut adalah para penerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. "Secara otomatis karena mereka dikatakan terima suap, maka penyuapnya mesti ada dong. Nah, siapa dia, itu yang Kita perlu tahu," katanya.
Baca Juga:
Victor menjelaskan masalah penyuap inilah sejak awal diminta untuk diluruskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi yang menangani kasus tersebut. Karena dari situlah, ujarnya, kelihatan apakah penerimaan cek tersebut benar suap atau malah tidak ada hubungan sama sekali dengan pemilihan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.
Dan jikapun KPK berkukuh tetap meyakini adanya suap, Victor menegaskan, mestinya sumber suap sudah dapat ungkap oleh penyidik saat proses hukum di KPK. "Sebab keterangan tersebut menjadi penting sebagai data atau kelengkapan pendukung bagi Berkas Acara Penyidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," urainya.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TC) yang akan menyidangkan kasus travellers cheque, diharapkan nanti dapat menghadirkan penyuap ke persidangan.
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN