Pengadilan Tipikor Harus Hadirkan Penyuap TC
Minggu, 20 Maret 2011 – 03:07 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TC) yang akan menyidangkan kasus travellers cheque, diharapkan nanti dapat menghadirkan penyuap ke persidangan. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Victor Nadapdap, Sabtu(19/3), di Jakarta.
Karena menurut Victor, kasus yang akan disidangkan tersebut adalah para penerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. "Secara otomatis karena mereka dikatakan terima suap, maka penyuapnya mesti ada dong. Nah, siapa dia, itu yang Kita perlu tahu," katanya.
Baca Juga:
Victor menjelaskan masalah penyuap inilah sejak awal diminta untuk diluruskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi yang menangani kasus tersebut. Karena dari situlah, ujarnya, kelihatan apakah penerimaan cek tersebut benar suap atau malah tidak ada hubungan sama sekali dengan pemilihan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.
Dan jikapun KPK berkukuh tetap meyakini adanya suap, Victor menegaskan, mestinya sumber suap sudah dapat ungkap oleh penyidik saat proses hukum di KPK. "Sebab keterangan tersebut menjadi penting sebagai data atau kelengkapan pendukung bagi Berkas Acara Penyidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," urainya.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TC) yang akan menyidangkan kasus travellers cheque, diharapkan nanti dapat menghadirkan penyuap ke persidangan.
BERITA TERKAIT
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya