Pengadilan Tipikor Hukum Ayatullah Humaini Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Selasa, 26 Januari 2021 – 16:21 WIB

Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini terlihat di layar monitor dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan ialah terdakwa sebagai direksi BUMN tidak menjalankan tugasnya secara beritikad baik dan bertanggung jawab.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata majelis.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Terdakwa Ayatullah Humaini dihukum empat tahun enam bulan penjara. Ditambah kewajiban membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto di Semarang, Lalu Keluarkan Ancaman Begini
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol