Pengadilan Tipikor Hukum Ayatullah Humaini Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Selasa, 26 Januari 2021 – 16:21 WIB
Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan ialah terdakwa sebagai direksi BUMN tidak menjalankan tugasnya secara beritikad baik dan bertanggung jawab.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata majelis.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Terdakwa Ayatullah Humaini dihukum empat tahun enam bulan penjara. Ditambah kewajiban membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Andika-Hendi Bicara Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Jateng
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan