Pengadilan Tipikor Kekurangan Hakim Adhoc
Jumat, 12 Juli 2013 – 01:35 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan reagen consumable flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar, Kamis (11/7) ditunda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, Anggota Majelis Hakim tidak lengkap karena harus mengikuti persidangan perkara lain.
Lantas apakah Pengadilan Tipikor kekurangan hakim? Hakim Pengadilan Tipikor, Nawawi Ponolango menyatakan, kalau hakim karir sudah cukup. "Namun, kalau hakim ad hoc kurang," katanya, dihubungi wartawan, Kamis (11/7).
Dijelaskan Nawawi, saat ini hanya ada delapan hakim adhoc. Padahal, lanjut dia, dalam satu majelis komposisinya minimal dua hakim adhoc. "Kalau terbentuk enam majelis saja dengan adhoc yang ada tidak bisa. Jadi terpaksa tambal-tambal," katanya.
Ia mencontohkan, seperti sidang Ratna Dewi Umar siang tadi yang dijadwalkan pukul 13.00, tidak bisa dilaksanakan. "Ternyata,empat hakim anggota menjadi anggota di majelis lain," jelasnya.
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan reagen consumable flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar, Kamis (11/7) ditunda
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya