Pengadilan Tipikor Kekurangan Hakim Adhoc

Pengadilan Tipikor Kekurangan Hakim Adhoc
Pengadilan Tipikor Kekurangan Hakim Adhoc
Idealnya, Nawawi menjelaskan, paling tidak harus punya 12 hakim adhoc. "Kami di Pengadilan Tipikor bisanya terima saja yang sudah ada. Itu kewenangan Mahkamah Agung," katanya soal perekrutan hakim adhoc.

 

Dia mengaku sudah menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, terkait persoalan ini. "Tapi tentang apakah sudah diteruskan itu saya belum tahu," kata Nawawi. (boy/jpnn)

JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan reagen consumable flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar, Kamis (11/7) ditunda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News