Pengadilan Tipikor Masih Mengecewakan

Pengadilan Tipikor Masih Mengecewakan
Pengadilan Tipikor Masih Mengecewakan
Sementara itu, Jampidsus Andi Nirwanto mengatakan kalau pengadilan Tipikor memang belum efektif. Setidaknya, itu hasil dari penelitian yang dilakukan Kejagung terhadap 399 responden yang berprofesi sebagai jaksa, hakim, dan pengacara. Hasilnya, sebanyak 83,96 persen atau 335 responden menyebut tipikor tidak efektif.

    

"Yang menyebut efektif hanya 59 responden, dan 5 sisanya tidak menjawab," katanya. Menurutnya, Tipikor kurang menggigit karena komponen hakim Tipikor yang terdiri dari hakim karir dan ad hoc. Perpaduan itu kurang bagus karena hakim karir bisa menangani kasus lain sehingga tak fokus.

     

Diperparah dengan kualitas beberapa hakim ad hoc yang belum berpengalaman. Seperti perbedaan persepsi tentang terminologi keuangan negara yang kerap dijadikan alasan oleh hakim untuk menerima eksepsi terdakwa atau penasihat hukum. "Jadinya, penanganan perkara korupsi tidak dilanjutkan sampai memeriksa materi perkara," jelasnya.

     

Disamping itu, persoalan geografis terkait eksistensi pengadilan Tipikor menurut Andi cukup penting. Sebab, dalam beberapa kasus, waktu, tenaga dan biaya penanganan perkara tidak sebanding dengan kerugian uang negara. (dim)

JAKARTA - Dua tahun sudah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah berdiri. Namun, rapor merah belum bisa dilepaskan dari peradilan khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News