Pengadilan Tipikor Perlu Hadirkan Sekda Tomohon
Senin, 17 Januari 2011 – 11:51 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai perlu menghadirkan Seretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon sebagai saksi kasus yang menimpa Walikota Tomohon non-aktif, Jefferson SM Rumajar. Penegasan itu disampaikan oleh Elsa Syarif, salah satu pengacara Jefferson, saat dihubungi usai persidangan di Tipikor, Senin (17/1).
"Pada persidangan berikutnya, saat pemeriksaaan saksi, Saudara Johny harus dihadirkan," ujar pengacara kondang yang dikenal antara lain sebagai pembela keluarga Cendana ini.
Baca Juga:
Menurut Elsa, kehadiran Johny YP Mambo, Sekda Tomohon, menjadi penting karena terkait erat dengan kasus kliennya, yaitu temuan BPK atas penggunaan ABPD di Kota Tomohon - yang kini menjadi masalah dan berlanjut ke KPK. Bahkan dalam laporan Jefferson ke KPK, dikabarkan bahwa Sekda Johny menyuap BPK untuk memberikan penilaian negatif terhadap pengelolaan keuangan di Kota Tomohon.
"Jefferson sebagai warga negara, tentulah juga berharap keadilan. Nah, tidak bisa tidak, Johny (Sekda) harus dibawa ke pengadilan nanti untuk didengarkan penjelasannya," papar Elsa melanjutkan pembicaraan.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai perlu menghadirkan Seretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon sebagai saksi kasus yang menimpa
BERITA TERKAIT
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam