Pengadilan Tipikor Tak Mau Cabut Hak Politik Luthfi

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Luthfi Hasan Ishaaq dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Majelis hakim yang mengadili mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, justru menganggap tuntutan JPU tersebut berlebihan.
"Menimbang terhadap pidana tambahan yang diminta penuntut umum terhadap terdakwa dicabut mengikuti kegiatan berpolitik, menurut majelis hakim hal itu dipandang berlebihan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis pada saat membacakan vonis atas Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12) malam.
Gusrizal menambahkan, Luthfi telah dijatuhi pidana dengan jenis pidana penjara yang cukup lama. "Karena itu majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana tambahan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU meminta agar Luthfi tidak hanya dikenai pidana kurungan dan denda tapi juga pidana tambahan. Hukuman tambahan yang masuk dalam tuntutan JPU itu berupa pencabutan hak Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan Luthfi bersalah karena menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Karenanya Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus