Pengadilan Tipikor Tak Mau Cabut Hak Politik Luthfi

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Luthfi Hasan Ishaaq dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Majelis hakim yang mengadili mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, justru menganggap tuntutan JPU tersebut berlebihan.
"Menimbang terhadap pidana tambahan yang diminta penuntut umum terhadap terdakwa dicabut mengikuti kegiatan berpolitik, menurut majelis hakim hal itu dipandang berlebihan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis pada saat membacakan vonis atas Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12) malam.
Gusrizal menambahkan, Luthfi telah dijatuhi pidana dengan jenis pidana penjara yang cukup lama. "Karena itu majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana tambahan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU meminta agar Luthfi tidak hanya dikenai pidana kurungan dan denda tapi juga pidana tambahan. Hukuman tambahan yang masuk dalam tuntutan JPU itu berupa pencabutan hak Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan Luthfi bersalah karena menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Karenanya Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- 28 RT Terendam Banjir Kali Ciliwung, Paling Banyak di Jaksel, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah