Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Berstatus Terdakwa, Hotasi Cukup jadi Tahanan Kota
Kamis, 26 Juli 2012 – 14:45 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi Nababan yang didakwa korupsi dalam proyek pengadaan pesawat tahun 2006. Pada persidangan yang digelar Kamis (26/7), majelis menganggap keberatan Hotasi yang menyebut pengadaaan pesawat untuk perusahaan plat merah itu sebagai perkara perdata harus dibuktikan di persidangan.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu menyatakan bahwa eksepsi penasihat hukum Hotasi yang menganggap Pengadilan Tipikor tidak berwenang menyidangkan kasus tersebut karena tergolong perkara perdata, harus dibuktikan terlebih dulu. "Ini baru bisa dibuktikan setelah memeriksa saksi-saksi di persidangan. Harus dicek apakah perjanjian pengadaan pesawat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau ada perbuatan melawan hukum," ucap Pangeran pada persidangan yang digelar .
Baca Juga:
Menurutnya, Majelis tetap akan memeriksa pokok perkara meski dalam eksepsi disebutkan bahwa jaksa tidak punya cukup bukti dan surat dakwaan tidak mengurai perbuatan korupsi yang dilakukan Hotasi. Majelis juga tak sependapat dengan eksepsi Hotasi yang menyebut surat dakwaan kabur dan tidak lengkap.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, Majelis berpendapat surat dakwaan sudah jelas dan lengkap sehingga eksepsi terdakwa harus ditolak. "Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima. Menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum sudah sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," ucap Pangeran saat membacakan putusan sela.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati Nusantara
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Tidak Membatasi Akses Medsos, Tetapi Mengerem Anak Punya Akun
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Kejaksaan Sita Lahan Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Para Satwa?
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- Tanggapi Polemik HGB Pagar Laut, Muannas Alaidid: Banyak yang Keliru dan Salah Paham