Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati

Berstatus Terdakwa, Hotasi Cukup jadi Tahanan Kota

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Meski demikian majelis tetap memberi kesempatan Hotasi untuk menghirup udara segar tanpa harus meringkuk di balik terali besi. "Memerintahkan agar terdakwa tetap menjadi tahanan kota," sebut Hotasi.

Atas putusan tersebut, Juniver Girsang yang menjadi koordinator penasihat hukum Hotasi langsung menyatakan banding atas putusan sela. "Kami mengajukan perlawanan terhadap putusan sela," ucap Juniver.

Ditemui usai persidangan, Juniver kembali menegaskan bahwa kliennya tak semestinya diadili di Pengadilan Tipikor. Juniver kembali menunjukkan surat dari KPK dan Bareskrim Polri yang menganggap kasus Hotasi  bukanlah perkara korupsi.

Seperti diketahui, Hotasi didakwa korupsi proyek pengadaan dua pesawat masing-masing Boeing 737-400 dan  737-500 pada 2006 untuk MNA. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, dalam proyek pengadaan pesawat melalui sistem sewa (leasing) itu negara dirugikan hingga USD 1 juta.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati Nusantara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News