Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Berstatus Terdakwa, Hotasi Cukup jadi Tahanan Kota
Kamis, 26 Juli 2012 – 14:45 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Meski demikian majelis tetap memberi kesempatan Hotasi untuk menghirup udara segar tanpa harus meringkuk di balik terali besi. "Memerintahkan agar terdakwa tetap menjadi tahanan kota," sebut Hotasi.
Baca Juga:
Atas putusan tersebut, Juniver Girsang yang menjadi koordinator penasihat hukum Hotasi langsung menyatakan banding atas putusan sela. "Kami mengajukan perlawanan terhadap putusan sela," ucap Juniver.
Ditemui usai persidangan, Juniver kembali menegaskan bahwa kliennya tak semestinya diadili di Pengadilan Tipikor. Juniver kembali menunjukkan surat dari KPK dan Bareskrim Polri yang menganggap kasus Hotasi bukanlah perkara korupsi.
Seperti diketahui, Hotasi didakwa korupsi proyek pengadaan dua pesawat masing-masing Boeing 737-400 dan 737-500 pada 2006 untuk MNA. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, dalam proyek pengadaan pesawat melalui sistem sewa (leasing) itu negara dirugikan hingga USD 1 juta.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati Nusantara
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat