Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Berstatus Terdakwa, Hotasi Cukup jadi Tahanan Kota
Kamis, 26 Juli 2012 – 14:45 WIB
Meski demikian majelis tetap memberi kesempatan Hotasi untuk menghirup udara segar tanpa harus meringkuk di balik terali besi. "Memerintahkan agar terdakwa tetap menjadi tahanan kota," sebut Hotasi.
Baca Juga:
Atas putusan tersebut, Juniver Girsang yang menjadi koordinator penasihat hukum Hotasi langsung menyatakan banding atas putusan sela. "Kami mengajukan perlawanan terhadap putusan sela," ucap Juniver.
Ditemui usai persidangan, Juniver kembali menegaskan bahwa kliennya tak semestinya diadili di Pengadilan Tipikor. Juniver kembali menunjukkan surat dari KPK dan Bareskrim Polri yang menganggap kasus Hotasi bukanlah perkara korupsi.
Seperti diketahui, Hotasi didakwa korupsi proyek pengadaan dua pesawat masing-masing Boeing 737-400 dan 737-500 pada 2006 untuk MNA. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, dalam proyek pengadaan pesawat melalui sistem sewa (leasing) itu negara dirugikan hingga USD 1 juta.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati Nusantara
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak