Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati

Berstatus Terdakwa, Hotasi Cukup jadi Tahanan Kota

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Penyebabnya, Hotasi selaku Dirut MNA memerintahkan pembayaran sebesar USD 1 juta ke Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) yang akan memasok dua unit Boeing. Hanya saja meski dana USD 1 juta sudah disetor, ternyata pesawat yang akan disewa MNA dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.

Menurut JPU, Hotasi sebenarnya sudah tahu uang yang akan dibayarkan ke PT TALG akan digunakan untuk kepentingan lain. Akibat perbuatan tersebut, Hotasi dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1)  juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 20 miliar.(ara/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati Nusantara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News