Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jupriadi menolak eksepsi (nota keberatan) Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan, PNS di Pemko Bekasi yang menjadi terdakwa perkara suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Pada persidangan yang digelar Senin (11/10), majelis hakim menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan.

Karena itu, sidang akan terus dilanjutkan. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi," kata Jupriadi.

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK, Rudy Margono, juga membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa. Menurut Rudy, dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah sangat jelas, tidak kabur dan tidak error in persona. Bahkan dakwaan sudah disertai dengan uraian kronologis kejadian secara lengkap. Terkait dengan persoalan waktu kejadian dalam dakwaan yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum terdakwa, JPU juga sudah melakukan perbaikan redaksional.

Sementara dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Terdakwa, Priagus Widodo, menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas. Dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan Januari-Juni 2010 atau setidak-tidaknya Januari-Desember 2010. Waktu tersebut dirasakan tidak cocok. Apalagi, kliennya sudah ditahan KPK sejak Juni 2010.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jupriadi menolak eksepsi (nota keberatan) Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan, PNS di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News