Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang PNS Pemkot Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan serta seorang auditor BPK, Suharto pada 21 Juni lalu.

KPK juga menyita uang senilai Rp272 juta. Uang itu diduga untuk menyuap auditor agar hasil pemeriksaan keuangan BPK mendapat opini wajar tanpa pengecualian. (rnl/jpnn)


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jupriadi menolak eksepsi (nota keberatan) Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan, PNS di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News