Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Jefferson
Selasa, 25 Januari 2011 – 15:15 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Jefferson
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jefferson Rumajar, terdakwa dakwaan korupsi dana APBD Tomohon. Dengan demikian, persidangan atas Jefferson akan dilanjutkan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jupriadi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/1), menyatakan, dakwaan JPU KPK sudah sesuai aturan. "Surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," ucap Jupriadi yang didampingi empat hakim anggota yaitu Tjakorda Rae Suamba, Dudu Duswara, Anwar,Ugo.
“Menangguhkan beban biaya perkara hingga putusan akhir,” ujar Jupriadi mengakhiri pembacaan putusan sela yang diputuskan dalam rapat majelis permusyawaratan hakim 18 Januari 2011 lalu tersebut.
Sidang atas Jefferson akan dilanjutkan pada 1 Februari 2011 nanti, dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi. “JPU dan terdakwa agar mempersiapkan saksinya,” ujarnya.
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jefferson Rumajar, terdakwa
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus