Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Jefferson
Selasa, 25 Januari 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jefferson Rumajar, terdakwa dakwaan korupsi dana APBD Tomohon. Dengan demikian, persidangan atas Jefferson akan dilanjutkan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jupriadi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/1), menyatakan, dakwaan JPU KPK sudah sesuai aturan. "Surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," ucap Jupriadi yang didampingi empat hakim anggota yaitu Tjakorda Rae Suamba, Dudu Duswara, Anwar,Ugo.
“Menangguhkan beban biaya perkara hingga putusan akhir,” ujar Jupriadi mengakhiri pembacaan putusan sela yang diputuskan dalam rapat majelis permusyawaratan hakim 18 Januari 2011 lalu tersebut.
Sidang atas Jefferson akan dilanjutkan pada 1 Februari 2011 nanti, dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi. “JPU dan terdakwa agar mempersiapkan saksinya,” ujarnya.
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jefferson Rumajar, terdakwa
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang