Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Jefferson

Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Jefferson
Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Jefferson
JPU KPK, Zet Tadung Allo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan saksinya. “Pekan depan kami akan menghadirkan dua saksi,” katanya di hadapan hakim.

Jefferson yang ditemui usai persidangan mengatakan, para saksinya telah dipersiapkan sejak lama. “Kita lihat nanti siapa saja saksi dari JPU dan itu akan dijadikan dasar untuk menghadirkan saksi kami,” katanya, singkat.

Sebelumnya, dalam ekespsi atas perkara nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst ini, Jefferson dan tim kuasa hukumnya meminta hakim untuk membatalkan atau setidak-tidaknya tak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nomor DAK-34/24/12/2010 tertanggal 22 Desember 2010.

Dakwaan dianggap tidak jelas dan tak menguraikan secara cermat serta terurai perbuatan pidana yang dituduhkan. Dakwaan JPU juga tanpa mencantumkan tempat dan tidak menjelaskan peran Jefferson sebagai pelaku, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jefferson Rumajar, terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News