Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Jefferson
Selasa, 25 Januari 2011 – 15:15 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Jefferson
JPU KPK, Zet Tadung Allo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan saksinya. “Pekan depan kami akan menghadirkan dua saksi,” katanya di hadapan hakim.
Baca Juga:
Jefferson yang ditemui usai persidangan mengatakan, para saksinya telah dipersiapkan sejak lama. “Kita lihat nanti siapa saja saksi dari JPU dan itu akan dijadikan dasar untuk menghadirkan saksi kami,” katanya, singkat.
Sebelumnya, dalam ekespsi atas perkara nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst ini, Jefferson dan tim kuasa hukumnya meminta hakim untuk membatalkan atau setidak-tidaknya tak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nomor DAK-34/24/12/2010 tertanggal 22 Desember 2010.
Dakwaan dianggap tidak jelas dan tak menguraikan secara cermat serta terurai perbuatan pidana yang dituduhkan. Dakwaan JPU juga tanpa mencantumkan tempat dan tidak menjelaskan peran Jefferson sebagai pelaku, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jefferson Rumajar, terdakwa
BERITA TERKAIT
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!