Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Jefferson
Selasa, 25 Januari 2011 – 15:15 WIB
JPU KPK, Zet Tadung Allo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan saksinya. “Pekan depan kami akan menghadirkan dua saksi,” katanya di hadapan hakim.
Baca Juga:
Jefferson yang ditemui usai persidangan mengatakan, para saksinya telah dipersiapkan sejak lama. “Kita lihat nanti siapa saja saksi dari JPU dan itu akan dijadikan dasar untuk menghadirkan saksi kami,” katanya, singkat.
Sebelumnya, dalam ekespsi atas perkara nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst ini, Jefferson dan tim kuasa hukumnya meminta hakim untuk membatalkan atau setidak-tidaknya tak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nomor DAK-34/24/12/2010 tertanggal 22 Desember 2010.
Dakwaan dianggap tidak jelas dan tak menguraikan secara cermat serta terurai perbuatan pidana yang dituduhkan. Dakwaan JPU juga tanpa mencantumkan tempat dan tidak menjelaskan peran Jefferson sebagai pelaku, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jefferson Rumajar, terdakwa
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung