Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Putra Syarief Hasan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak keberatan (eksepsi) dari Rievan Avrian yang menjadi terdakwa perkara korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian. Karenanya, majelis menyatakan persidangan terhadap Direktur Utama PT Rifuel tetap dilanjutkan.
"Menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata hakim ketua, Nani Indrawati saat membacakan putusan sela dalam persidangan atas Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10).
Menurut Nani, surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan atas putra Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan itu. Majelis juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Riefan. "Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ucap Nani.
Soal penasihat hukum yang menyatakan bahwa perkara Videotron adalah murni perkara perdata, majelis menyatakan hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Karena itu, keberatan penasihat hukum soal itu harus ditolak.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara," ujar Hakim Nani.
Soal keberatan penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan jumlah kerugian negara juga dimentahkan oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, jumlah kerugian negara masih harus dibuktikan di persidangan.
"Menimbang terhadap keberatan tim penasihat hukum yang pada intinya menyebutkan jumlah kerugian negara yang berbeda pada dakwaan yang penuntutannya terpisah namun dilakukan secara bersama-sama menurut majelis hakim tidak menyebabkan dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas," ucap Hakim Nani.
Persidangan perkara Riefan dilanjutkan Kamis pekan depan. Sidang itu beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak keberatan (eksepsi) dari Rievan Avrian yang menjadi terdakwa perkara korupsi
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat