Pengadilan Tipikor Tunda Bacakan Vonis Fuad Amin, Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Fuad Amin Imron. Alasannya, majelis yang dipimpin Hakim M Mukhlis tersebut belum selesai mengambil keputusan.
"Musyawarah majelis hakim belum final maka pembacaan putusan tidak dapat dibacakan pada hari ini. Insya Allah akan dibacakan pada hari Senin tanggal 19 Oktober pukul 09.00 WIB," kata Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/10).
Seperti diketahui, Fuad didakwa menerima suap senilai Rp15,54 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Bekas bupati Bangkalan itu pun didakwa melakukan pencucian uang lebih dari Rp200 miliar.
Atas perbuatan itu Jaksa Penuntut Umum pada KPK minta majelis menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Fuad. Majelis pun diharapkan memberi hukuman denda Rp 3 miliar.
Fuad enggan berkomentar mengenai penundaan ini. Dia hanya tersenyum sumringah seraya meninggalkan ruang sidang saat ditanya awak media. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Fuad Amin Imron. Alasannya, majelis yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang