Pengadilan Tipikor Tunda Bacakan Vonis Fuad Amin, Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Fuad Amin Imron. Alasannya, majelis yang dipimpin Hakim M Mukhlis tersebut belum selesai mengambil keputusan.
"Musyawarah majelis hakim belum final maka pembacaan putusan tidak dapat dibacakan pada hari ini. Insya Allah akan dibacakan pada hari Senin tanggal 19 Oktober pukul 09.00 WIB," kata Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/10).
Seperti diketahui, Fuad didakwa menerima suap senilai Rp15,54 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Bekas bupati Bangkalan itu pun didakwa melakukan pencucian uang lebih dari Rp200 miliar.
Atas perbuatan itu Jaksa Penuntut Umum pada KPK minta majelis menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Fuad. Majelis pun diharapkan memberi hukuman denda Rp 3 miliar.
Fuad enggan berkomentar mengenai penundaan ini. Dia hanya tersenyum sumringah seraya meninggalkan ruang sidang saat ditanya awak media. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Fuad Amin Imron. Alasannya, majelis yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul