Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Si Ngeri-ngeri Sedap

Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Si Ngeri-ngeri Sedap
Sutan Bathoegana. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menunda sidang Perdana mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana. Penundaan ini atas permohonan Sutan yang hadir dalam persidangan tanpa didampingi pengacara.

"Sidang ditunda sampai hari Senin 13 April 2015 untuk memberi kesempatan terdakwa didampingi penasihat hukum," kata Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Senin (6/4).

Meski begitu, hakim Theresia mengatakan, penundaan ini hanya dilakukan satu kali saja. Dia tegaskan, pekan depan sidang Sutan harus berlangsung.

"Pekan depan kalau memang (kuasa hukum) tidak hadir mau tidak mau dilanjutkan," ucap dia.

Sebelum keputusan itu, Sutan menyampaikan permohonan agar sidang ditunda karena tidak ada penasihat hukum yang mendampinginya. Para pengacaranya, saat ini sedang mengikuti sidang gugatan praperadilan yang dia ajukan di PN Jakarta Selatan.

"Di sana belum dibatalkan di sini jalan juga. Mereka (pengacara) lagi fokus di sana. Kalau bisa, biarkan mereka jalan dulu baru nanti ke sini," ucap Sutan tidak lama setelah sidang dibuka.

Dia juga sempat membacakan sebuah surat yang ditulis oleh tim pengacaranya. Surat itu berisi protes terhadap sikap KPK yang mereka nilai berupaya menggugurkan gugatan praperadilan Sutan.(dil/jpnn)

 


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menunda sidang Perdana mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana. Penundaan ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News