Pengadilan Tolak Banding DPP PKB

Terkait PAW Lily Wahid dan Effendy Choirie

Pengadilan Tolak Banding DPP PKB
Pengadilan Tolak Banding DPP PKB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota fraksinya, Lily Chadijah Wahid (Lily Wahid) dan A. Effendy Choirie. DPP PKB masih punya hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

"Putusan ini menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya," ujar kuasa hukum Lily Wahid-Effendy Choirie, Hermawi F. Taslim, di Jakarta, Kamis (21/2).

Pada 4 Juni 2012, DPP PKB mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor 90/2012/PTUN-JKT. Intinya meminta Lily Wahid dan Gus Choi di-PAW sebagai anggota DPR. Setelah melalui proses persidangan panjang, pada 17 September 2012, gugatan DPP PKB diputus PTUN Jakarta. Amar putusan gugatan DPP PKB tidak diterima (ditolak).

Atas ditolaknya gugatan DPP PKB, pada 12 Oktober 2012, DPP PKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor 278/B/2012/PT.TUN.JKT.

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota fraksinya, Lily Chadijah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News