Pengadilan Tolak Banding DPP PKB

Terkait PAW Lily Wahid dan Effendy Choirie

Pengadilan Tolak Banding DPP PKB
Pengadilan Tolak Banding DPP PKB
"Memang mempunyai hak untuk kasasi ke MA, namun DPP PKB tidak bisa mem-PAW Lily Wahid dan A. Effendy Choirie sebagai anggota DPR RI dari FPKB," imbuh Hermawi. Anggota kuasa hukumnya terdiri atas Saleh dan Dedi Cahyady.

Sebelumnya, PKB memecat Lily Wahid dan Gus Choi karena keduanya kerap berbeda sikap dengan partai. Terakhir soal dukungan keduanya terhadap hak angket mafia pajak. Sebagai imbasnya, Lily dan Gus Choi kehilangan keanggotaan di DPR sebagai wakil dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Keduanya kemudian melawan putusan itu dan melayangkan gugatan terhadap PKB.

Atas putusan tersebut, pihak PKB menanggapi dengan enteng. Sebab, menurut Ketua Lembaga Hukum dan HAM Anwar Rahman, gugatan yang diajukan tidak terkait dengan substansi PAW terhadap Lily Wahid maupun Effendy Choirie. "Itu gugatan kami ke pimpinan DPR terkait pengajuan PAW yang dulu tidak kunjung diproses atau kenapa tidak segera dikirim ke presiden saat itu," ujar Anwar.

Dia membeberkan bahwa seharusnya sesuai ketentuan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk), pimpinan dewan punya kewajiban untuk menindaklanjuti pengajuan PAW paling lama seminggu. "Tapi, waktu itu hingga empat bulan sampai kami tahu, ternyata (pengajuan) belum juga ditindaklanjuti," imbuhnya.

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota fraksinya, Lily Chadijah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News