Pengadilan Tolak Banding DPP PKB

Terkait PAW Lily Wahid dan Effendy Choirie

Pengadilan Tolak Banding DPP PKB
Pengadilan Tolak Banding DPP PKB
Karena itulah, Anwar menambahkan, pihaknya sangat mungkin tidak melanjutkan kasasi ke MA. "Karena gugatan ini memang bukan substansi dari PAW-nya sendiri," ungkapnya. (dyn/c6/agm)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota fraksinya, Lily Chadijah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News