Pengadilan Tolak Banding DPP PKB
Terkait PAW Lily Wahid dan Effendy Choirie
Jumat, 22 Februari 2013 – 06:48 WIB

Pengadilan Tolak Banding DPP PKB
Karena itulah, Anwar menambahkan, pihaknya sangat mungkin tidak melanjutkan kasasi ke MA. "Karena gugatan ini memang bukan substansi dari PAW-nya sendiri," ungkapnya. (dyn/c6/agm)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota fraksinya, Lily Chadijah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang