Pengadilan Tolak Banding DPP PKB
Terkait PAW Lily Wahid dan Effendy Choirie
Jumat, 22 Februari 2013 – 06:48 WIB
Karena itulah, Anwar menambahkan, pihaknya sangat mungkin tidak melanjutkan kasasi ke MA. "Karena gugatan ini memang bukan substansi dari PAW-nya sendiri," ungkapnya. (dyn/c6/agm)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota fraksinya, Lily Chadijah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Warga Jakarta Masih Ada Beli Air Bersih Pakai Jeriken, Ridwan Kamil Janjikan Hal Ini
- Poltracking Indonesia Jadi Lembaga Paling Akurat Berkat 5 Lapis Verifikasi Data
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta