Pengadilan Tolak Gugatan Laksamana Cs
Jumat, 10 Desember 2010 – 04:30 WIB
"Laksamana Sukardi cs sebenarnya tahu, kalau selama ini, terutama pada setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada di berbagai daerah di tanah air, itu rekomendasi dukungan yang diakui oleh KPUD setempat adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh PDP yang kami pimpin," tandas dia.
Baca Juga:
Lebih lanjut, mantan anggota DPR RI itu menghimbau seluruh kader dan simpatisan PDP agar jangan terkecoh oleh gerakan maupun manuver dari oknum-oknum dari kubu Laksmana Sukardi. "Bagi beberapa kader PDP yang sempat terkecoh, diharapkan untuk segera merapat kepada kepengurusan PDP yang kami pimpin, guna bersama-sama menyatukan derap dan langkah membangun partai dan mengabdi bagi kepentingan rakyat," tandas Roy.
Himbauan serupa juga disampaikan Didi Supriyanto. Menurut dia, seluruh kader PDP untuk segera mentaati hasil keputusan hukum tentang keabsahan PKN pimpinan Roy Janis dan Didi Supriyanto. Bahkan ia meminta kepada seluruh jajaran PKP dan PKK PDP se Indonesia untuk segera melakukan sosialisasi keputusan pengadilan tersebut kepada pengurus PKKc dan PKK Kelurahan/Desa.
“Kami juga menyampaikan kepada PKP dan PKK untuk membuka kesempatan terhadap beberapa kader PDP yang merasa berbuat salah dan selama ini telah salah jalan untuk kembali kepada PDP yang sah sesuai hasil keputusan PN Jakarta Selatan,” ujarnya.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan perkara yang diajukan Petrus Selestinus, Robert Samosir dan Matheos Pormes terhadap
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh