Pengadilan Tolak Gugatan Laksamana Cs

Pengadilan Tolak Gugatan Laksamana Cs
Pengadilan Tolak Gugatan Laksamana Cs
Menjawab pertanyaan soal upaya damai terhadap kubu Laksamana Sukardi, Didi mengatakan bahwa sampai sejauh ini tidak ada satu pihak pun yang melakukannya. Bahkan Laks cs lewat media internalnya terus menerus melakukan propaganda dengan mendeskreditkan PKN yang sah.

“Kalau dari pihak kami tidak mungkin menawarkan islah, karena justru kami yang didzolimi. Lewat website internalnya mereka terus melakukan propaganda politik. Tetapi untungnya kader kita dan juga 180 anggota dewan tidak terpengaruh dengan aksi yang dilakukan mereka (Laks Cs.),” pungkas Didi. 

Untuk diketahui, dalam putusannya Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Hakim Suwandi menyebutkan bahwa gugatan yang dilakukan oleh kelompok Laksama dalam hal ini Petrus Salestinus dan Robert Samosir sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena tidak memiliki kapasitas untuk bertindak mengatasnamakan PDP. Hal tersebut dikarenakan penggugat menanggalkan substansi gugatannya di mana pada penggugat mengaburkan sendiri materi gugatannya mengenai posisi koordinator.

"Disamping itu penggugat tidak memiliki dasar hukum kuat mengenai pihak yang melakukan gugatan yang dipandang tidak menguatkan gugatannya. Oleh karenanya dalam pandangan Majelis Hakim, tergugat dalam hal ini PKN PDP yang dipimpin oleh Ketua Plh. Roy BB Janis dan Sekretaris PLH Didi Supriyanto sejak keputusan tersebut dibacakan masih sah dan diakui kepemimpinannya secara hukum," jelasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan perkara yang diajukan Petrus Selestinus, Robert Samosir dan Matheos Pormes terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News