Pengadilan Tolak Gugatan Tersangka Perjudian
Senin, 24 Mei 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Raymon Teddy, tersangka kasus perjudian yang menggugat sejumlah media secara perdata. Haswandi SH, Ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan Raymond, saat membacakan vonis menyatakan bahwa majelis menolak semua gugatan Raymon.
“Menimbang bahwa dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak disebutkan tentang larangan media massa menulis nama lengkap seseorang yang diduga terlibat suatu kasus. Yang tidak dibolehkan ialah menyebutkan nama korban asusila dan anak-anak dibawah umur,” kata Haswandi, di PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Baca Juga:
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal ketika sejumlah media memberitakan Raymon sebagai bandar judi. Adapun nara sumber pemberitassn soal Raymond adalah press realase dan konfirmasi dari pihak Bareskrim Mabes Polri.
Haswandi menngatakan, dalam UU Pers juga disebutkan bahwa berita merupakan karya jurnalistik yang kebenarannya tidak absolut, tetapi kebenaran menurut narasumber. "Di sisi lain, dalam UU Pers disebutkan bahwa pers tidak boleh menghakimi,” beber Haswandi.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Raymon Teddy, tersangka kasus perjudian yang menggugat sejumlah media secara perdata.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya