Pengadilan Tolak Gugatan Tersangka Perjudian
Senin, 24 Mei 2010 – 14:52 WIB
Hakim juga mempertimbangkan bahwa pemberitaan soal Raymond bukan opini wartawan. Sebab, Berita tersebuit merupakan keterangan resmi Bareskirm Polri tentang penggerebekan judi rahasia di kamar 267, Hotel Sultan Jakarta, pada 28 Oktober 2008 pukul 18.57 Wib.
Kuasa hukum beberapa media massa, Amir Syamsuddin SH menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim. “Vonis ini menjadi sejarah. Kita apresiasi atas putusan majelis hakim,” kata Amir.
Namun pihak Raymond tidak terima begitu saja dengan putusan majelis. Meski menyatakan puas dengan pertimbangan majelis hakim, namun kuasa hukum Raymon, Togar Manahan Nero tetap mengkritik putusan majelis. Itu sebabnya dia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Sebagian dari pertimbangan hakim kami nyatakan puas. Tetapi, ada hal-hal yang belum dipertimbangkan, seperti saksi yang dihadirkan lawan merupakan karyawan dari pihak lawan. Mestinya itu dipertimbangkan juga, makanya kami akan mengajukan banding,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Raymon Teddy, tersangka kasus perjudian yang menggugat sejumlah media secara perdata.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia