Pengadilan Tolak Gugatan Warga Penentang Masjid Bendigo di Australia

Pengadilan Sipil dan Administratif Victoria (VCAT) memutuskan menolak gugatan yang diajukan warga yang menentang rencana pembangunan masjid di Bendigo, sekitar dua jam dari Melbourne, Australia. Di bekas kota pertambangan itu, terdapat sekitar 200 warga Muslim termasuk yang berasal dari Indonesia.
Sebenarnya Pemerintah Kota Bendigo pada Juni tahun 2014 telah menerbitkan izin pembangunan masjid.
Tapi sejumlah warga setempat menyatakan menolak keputusan pemerintah kota. Salah seorang di antaranya, Julie Hoskin, membawa kasus tersebut ke Pengadilan VCAT. Alasannya, pembangunan tersebut menyebabkan masalah lalu lintas dan masalah sosial.
Namun dalam putusan yang dipublikasikan pada Kamis pekan lalu (6/8/2015), VCAT menepis adanya kekhawatiran tersebut.

"[Pengadilan] tidak menemukan ada bukti efek sosial atau lainnya yang signifikan kepada masyarakat dari pembangunan dan penggunaan masjid," katanya.
Meski izin pembangunan sudah dikantongi, tetapi bukan berarti masjid bisa dengan segera dibangun.
Menurut Heri Febriyanto, juru bicara Asosiasi Muslim Bendigo, pihak yang keberatan kini akan mengajukan banding soal keputusan pemberian izin tersebut.
"Ada waktu sekitar 20 hari sejak keputusan keluar bagi pihak penentang untuk mengajukan banding," kata Heri kepada Erwin Renaldi dari ABC International.
Pengadilan Sipil dan Administratif Victoria (VCAT) memutuskan menolak gugatan yang diajukan warga yang menentang rencana pembangunan masjid di Bendigo,
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia