Pengadilan Tolak Hadirkan Anas di Sidang Nazar

Pengadilan Tolak Hadirkan Anas di Sidang Nazar
Gerhana Sianipar, salah satu saksi meringankan yang dihadirkan pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak permintaan kubu M Nazaruddin agar membuat penetapan untuk menghadirkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai saksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet. Padahal, kubu Nazaruddin berpendapat kehadiran Anas itu penting sebagai saksi meringankan.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Nazaruddin, Darmawati Ningsih, menyatakan bahwa sebenarnya pada persidangan sebelumnya Majelis sudash memberi kesempatan agar saksi-saksi meringankan bisa dihadirkan pada persidangan hari ini. "Majelis pada persidangan sebelumnya sudah memberi kesempatan agar bisa dihadirkan pada persidangan hari ini," ucap Drmawati saat memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/3).

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Nazaruddin meminta agar majelis membuat penetapan untuk mengadirkan Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR RI ke persidangan. Anas dibutuhkan sebagai saksi meringankan, untuk memperkuat sanggahan Nazaruddin bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bukan satu-satunya pemilik PT Anugrah Nusantara ataupun Permai Grup.

Sementara anggota DPR yang hendak dihadirkan kubu Nazaruddin adalah para politisi Partai Dmeokrat yang ikut dalam Tim Pencari Fakta (TPF) kasus suap Wisma Atlet bentukan Partai Demokrat. Mereka adalah Edi Ramli Sitanggang, Max Sopacua dan Benny K Harman.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak permintaan kubu M Nazaruddin agar membuat penetapan untuk menghadirkan Ketua Umum Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News