Pengadilan Tolak Hadirkan Anas di Sidang Nazar
Rabu, 07 Maret 2012 – 22:22 WIB
Namun majelis meminta surat kesediaan dari nama-nama yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Nazaruddin. "Mana surat kesediannya? Seharusnya dikirim ke pengadilan," kata Darmawati.
Namun ternyata Tim Penasihat Hukum Nazaruddin tak mampu menunjukkannya. "Majelis tidak dapat menyetujui permintaan Tim Penasihat Hukum," ucap Darmawati.
Keputusan majelis itu jelas membuat kubu Nazaruddin kecewa. "Kami ini meminta keadilan, Yang Mulia. Jangan dibatas-batasi," ucap Hotman Paris Hutapea yang menjadi anggota tim penasihat hukum Nazar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak permintaan kubu M Nazaruddin agar membuat penetapan untuk menghadirkan Ketua Umum Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog