Pengadilan Tolak Hadirkan Anas di Sidang Nazar
Rabu, 07 Maret 2012 – 22:22 WIB
Namun majelis meminta surat kesediaan dari nama-nama yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Nazaruddin. "Mana surat kesediannya? Seharusnya dikirim ke pengadilan," kata Darmawati.
Namun ternyata Tim Penasihat Hukum Nazaruddin tak mampu menunjukkannya. "Majelis tidak dapat menyetujui permintaan Tim Penasihat Hukum," ucap Darmawati.
Keputusan majelis itu jelas membuat kubu Nazaruddin kecewa. "Kami ini meminta keadilan, Yang Mulia. Jangan dibatas-batasi," ucap Hotman Paris Hutapea yang menjadi anggota tim penasihat hukum Nazar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak permintaan kubu M Nazaruddin agar membuat penetapan untuk menghadirkan Ketua Umum Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma di PPDS Undip, Ini Kata Polisi soal Tersangka
- Raih Penghargaan, Anindya Bakrie: Sustainability, Isu Sentral yang Harus Dikedepankan
- Komjen Agus Kandidat Menteri Prabowo, Sebegini Kekayaannya
- MA Harus Unjuk Semangat Baru Pemberantasan Korupsi, PK Mardani Maming Ajang Pembuktian
- Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Pengungkap Mafia BBM yang Dipecat
- Doddy Hanggodo Temui Prabowo Subianto, Diskusi Mengenai Visi Indonesia Emas 2045