Pengadilan Tolak Hadirkan Anas di Sidang Nazar
Rabu, 07 Maret 2012 – 22:22 WIB

Gerhana Sianipar, salah satu saksi meringankan yang dihadirkan pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Foto : Arundono W/JPNN
Namun majelis meminta surat kesediaan dari nama-nama yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Nazaruddin. "Mana surat kesediannya? Seharusnya dikirim ke pengadilan," kata Darmawati.
Namun ternyata Tim Penasihat Hukum Nazaruddin tak mampu menunjukkannya. "Majelis tidak dapat menyetujui permintaan Tim Penasihat Hukum," ucap Darmawati.
Keputusan majelis itu jelas membuat kubu Nazaruddin kecewa. "Kami ini meminta keadilan, Yang Mulia. Jangan dibatas-batasi," ucap Hotman Paris Hutapea yang menjadi anggota tim penasihat hukum Nazar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak permintaan kubu M Nazaruddin agar membuat penetapan untuk menghadirkan Ketua Umum Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya